A. Latar Belakang
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh Rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang secara lahir dan batin
menuju ke arah kebaikan, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Bahwasannya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara
seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian
dan pandagan hidup bangsa yang telah teruji dan terbukti bahwa tidak ada
yang mampu memisahkannya dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
hal tersbut perlu langkah nyata dan terus menerus untuk menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai luhur yang terandung di dalam Pancasila
tersebut, demi melindungi serta melestarikan Kesaktian Pancasila oleh
setiap unsur lapisan masyarakat dan bangsa Indonesia baik dari pusat
maupun daerah.
B. Pengertian Pancasila
Menurut
arti sebenarnya, istilah Pancasila yang sudah lama dikenal melalui buku
“Negarakertagama” karangan empu Prapanca dan “Sutasoma” karangan empu
Tantular dapat diartikan “Berbatu sendi lima” (dari bahasa Sansekerta)
atau juga “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila karma) yang pada
jaman dahulu berisikan sebagai berikut :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan.
2. Tidak boleh mencuri.
3. Tidak boleh berjiwa dengki.
4. Tidak boleh berbohong.
5. Tidak boleh minum minuman keras.
Pancasila
ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945. Sebagai dasar Negara maka kehidupan berbengsa dan
bernegara mulai saat itu haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pancasila, yang pada kenyataannya nilai-nilai
tersebut telah dipraktekkan oleh nenek moyang kita dan terus kita
teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila sesuai dengan pembukaan UUD 1945 sebagai dasar Negara adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpi oleh hikmat kebijaksaan dalam pemusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai ideology terbuka merupakan ideologi yang berkembang, terbuka
untuk penafsiran baru. Bukan sesuatu yang selesai saja tetapi selalu
actual setiap dalam menghadapi perubahan. Ideologi terbuka disebut juga
weltanschaunh (pandangan dunia) yang diartikan sebagai consensus
mayoritas warga Negara sebagai warga bangsa tentang nilai – nilai dasar
yang ingin diwujudkan mengadakan Negara merdeka. Weltanschaunh merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, keseluruhan sila dalam
pancasila merupakan satu kesatuan organis.
D. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar atau falsfah Negara (philosophische gronslag), ideology
negara dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar
untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “…..maka
disisinlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1 . Pancasila
sebagai dasar Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang pada
hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hokum atau sumber tertib
hokum.Hal ini tertuang dalam ketetapan MPR No.XX/MPR/1978 dan
No.V/MPR/1973 (Pengertian yuridis kenegaraan).
2 . Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (pengertian Pancasila secara sosiologis).
3 . Pancasila
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dancara-cara dalam mencari
kebenaran (pengertian pancasia yang bersifat etis dan fiosofis).
E. Penjabaran Sila-Sila Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Menyatakan
keimanan dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai dengan keimanan dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, gemar dengan kegiatan kemanusiaan, dan berani
membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia itu semua
sederajat, maka dikembangkan sikap saling manghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
c. Sila Persatuan Indonesia
Bangsa
Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Persaatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia
Indonesia menjunjung tinggi dan menghayati hasil dari keputusan
musyawarah, karena itu semua pihak harus mau untuk menerima dan
melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh tangung jawab. Kepentingan
bersama lebih utama daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Keputusan yang diambil harus menjunjung tinggi nilai keadilan serta
dapat dipertanggung jawabkan.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hak
dan kewajiban itu sama kedudukannya dalam menciptakan keadilan dalam
masyarakat. Perlu dikembangkan perbuatan yang luhur dan sikap kegotong
royongan dan kekeluargaan. Maka perlu kesinambungan antara hak dan
kewajiban untuk menjaga keadilan terhadap sesama.
Pancasila selain sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara
Republik Indonesia juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara
Republik Indonesia. Maka kita harus menjadikannya sebagai perjuangan
utama dalam kehidupan utama bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu
pengamalannya harus dimulai dari setiap lapisan masyarakat.